METODE SPIN-OFF DAN TINGKAT PROFITABILITAS: STUDI PADA BANK UMUM SYARIAH HASIL SPIN-OFF
Abstract
The Law No. 21 of 2008 about Islamic banking, requires every Islamic business unit to spin-off if they have met the criterion. There are two spin-off’s methods can be selected by Islamic banks. The purpose of this research is to analyze the effect of spin-off method to profitability. The profitability indicator that used in this study is the return on asset. This study is using panel regression with random effect model. The result showed that spin-off method doesn’t have a significant impact on the Return On Asset (ROA) Islamic Banks from spin-off effect. Only BOPO and Non-Performing Finance (NPF) had a significant effect on Return On Asset (ROA). These results indicate that the Islamic business units that want to do the spin-off can choose one of two methods of the spin-off. The decision depends on the internal condition of Islamic business unit and the internal policies of conventional commercial banks.Undang-undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mewajiban setiap unit usaha syariah untuk melakukan pemisahan apabila telah memenuhi kriteria. Terdapat dua metode pemisahan yang dapat dipilih oleh bank syariah. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis pengaruh metode pemisahan terhadap tingkat profitabilitas. Sampel yang digunakan pada penelitian ini adalah empat bank syariah hasil pisah. Indikator profitabilitas yang dipergunakan dalam penelitian ini ialah rasio return on asset. Metode analisis yang dipergunakan dalam penelitian ini regresi panel dengan model efek acak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pemisahan tidak berdampak pada tingkat profitabilitas di bank umum syariah hasil pemisahan, hanya tingkat efisiensi operasional (BOPO) dan tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) yang berdampak pada tingkat profitabilitas.. Hasil ini mengindikasikan bahwa unit usaha syariah yang ingin memisahkan diri dapat memilih metode pemisahan. Keputusan tergantung pada kondisi internal dari unit usaha syariah dan kebijakan internal dari bank induk konvensional.