ANALISIS ASAS KONSENSUALISME DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis asas konsensualisme (asas kesepakatan para pihak) dalam perjanjian di Lembaga Keuangan Syariah. Asas konsensual adalah perjanjian itu ada sejak tercapai kata sepakat antara pihak yang mengadakan perjanjian yang berlaku dalam sistem hukum perjanjian Indonesia. Sedangkan dalam Islam dinamakan asas kerelaan (Al Ridha), Asas ini menyatakan bahwa semua kontrak yang dilakukan oleh para pihak harus didasarkan kepada kerelaan semua pihak yang terlibat di dalamnya. Implementasi asas konsensualisme/asas kerelaan dalam perjanjian/aqad lembaga keuangan syariah adalah perjanjian/aqad yang ada dalam lembaga keuangan syariah itu sudah tersedia tanpa melibatkan calon nasabah, nasabah tinggal membaca dan menelitinya, tanpa bisa merubah isi perjanjian/aqad, kalau dia sepakat maka tinggal membubuhkan tanda tangannya. Bentuk penanda tanganan kedua belah pihak ini, menunjukan kesepakatan para pihak.Kata Kunci : Asas Konsensualisme, Lembaga Keuangan Syariah, Hukum Perjanjian ANALYSIS OF CONSENSUALISM IN SHARIA FINANCIAL INSTITUTIONAbstractThis article attempts to analyze consensualism (consensus of all parties) in Sharia Financial Institution’s agreement within Indonesian contract law system. In Islam, it is referred to as al-ridha. This basis states that every contract should be   based on mutual consensus among parties involved. Implementation of consensualism in Sharia financial institution’s agreement usually initiated by the institution only. Customers have just read and analyzed it without any chance to modify the content. Should they agree with the contract, they can sign it. The signature of both parties shows mutual consensus.     Keywords: Consensualism, Sharia Financial Institution, Contract Law