Peran Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia dan Baznas dalam Pengembangan Produk Hukum Ekonomi Islam di Indonesia

Abstract

Perbankan Syariah merupakan ikon ekonomi syariah yang menjadi referensi dan pendorong tumbuh kembang produk hukum ekonomi Islam di Indonesia.Dalam era reformasi terdapat institusi-institusi lain yang memiliki peran penting dalam mendorong lahirnya hukum ekonomi Islam seperti Bank Indonesia, Dewan Syariah Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional.Eksistensi BI yang independen sehingga tidak dapat diintervensi pihak lain dalam mengeluarkan produk hukum. Selain BI, institusi-institusi lainnya yang berperan dalam pengembangan ekonomi Islam di Indonesia adalah Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan fatwa-fatwa terkait ekonomi Islam.Sampai dengan tahun 2016 DSN telah mengeluarkan fatwa sebanyak 100 fatwa. Selain itu, Badan Wakaf Nasional Indonesia (BWI) juga merupakan institusi yang diharapkan perannya untuk mengakomodir gerakan wakaf di Indonesia melalui dorongan dan usulan regulasi sehingga menjadi lebih efektif dan produktif dan berkontribusi bagi pembangunan dan perkembangan ekonomi syariah itu sendiri.