PEMAHAMAN HADIS ALI MUSTAFA YAQUB Studi atas Fatwa Pengharaman Serban dalam Konteks Indonesia
Abstract
Artikel ini berangkat dari paparan yang dikemukakan oleh Ali Mustafa Yaqub –seorang pakar hadis– bahwa mengenakan serban untuk konteks Indonesia hukumnya haram. Artikel ini mencoba melakukan eksplorasi lebih jauh tentang pemikiran dan pemahaman hadis Ali Mustafa Yaqub khususnya dalam konteks ke-Indonesia-an dan lebih spesifik lagi yang berkaitan dengan persoalan serban. Sebagai hasilnya, didapati kesimpulan bahwa alasan sederhana pengharaman serban adalah karena ia termasuk pakaian syuhrah dan tidak termasuk pakaian yang biasa dikenakan oleh masyarakat umum. Ali Mustafa tidak menafikan hadis yang menyebutkan bahwa Nabi mengenakan serban, tetapi hadis tersebut dipahami secara kontekstual yang berarti tidak ada muatan hukum harus diterapkan dalam segalam situasi dan kondisi. Dengan demikian, pemahaman hadis ala Ali Mustafa ini lebih mirip dengan pemahaman Yu>suf al-Qarad}a>wi> dan Muh}ammad al-Gazali>.