KONSEP PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARI’AH

Abstract

THE FINANCING CONCEPT IN SHARIA BANKING. Defrayal or financing is funding provided by one party to another to support the planned investment, either by themselves or institution. In other words, the financing is funding incurred to support the planned investment. Financing terms in effect means that I believe, I trust. The word financing means (trust) that means financial institutions as s}a>h} ib al-ma>l put their trust in someone to carry out the given mandate. The fund should be used properly, fairly, and must be accompanied by a bond and the terms are clear and mutually beneficial for both parties. Each financial institution has syari’ah philosophy to seek the pleasure of  Allah. to obtain good in the world and the hereafter. Therefore, any activities of  financial institutions which feared deviate from the guidance of  religion should be avoided. In the implementation of  the financing, Islamic bank must fulfill two very important aspects, namely: (1) syar’i aspect, where in each realization of  financing to customers, the Islamic bank must be oriented to the Islamic Shariah; and (2) the economic aspect, which is still considering the gains, both for banks and for Shariah bank customers.Keywords:   Financing,   Islamic   Banking,   Islamic Financial Institutions Pembiayaan atau financing adalah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Istilah pembiayaan pada intinya berarti I believe, I trust, saya percaya, saya menaruh kepercayaan. Perkataan pembiayaan yang berarti (trust) berarti lembaga pembiayaan selaku sa}  h>  i} b al-mal>  menaruh kepercayaan kepada seseorang untuk melaksanakan amanah yang diberikan. Dana tersebut harus digunakan dengan benar, adil, dan harus disertai dengan ikatan dan syarat-syarat yang jelas dan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Setiap lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah mencari keridaan Allah swt. untuk memperoleh kebajikan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntunan agama harus dihindari. Dalam pelaksanaan pembiayaan, bank syari’ah harus memenuhi dua aspek yang sangat penting, yaitu: (1) aspek syar’i, di mana dalam setiap realisasi pembiayaan kepada para nasabah, bank syari’ah harus tetap perpedoman pada syari’at Islam; dan (2) aspek ekonomi, yakni tetap mempertimbangkan perolehan keuntungan, baik bagi bank syari’ah maupun bagi nasabah bank syari’ah.Kata kunci: Pembiayaan, perbankan syariah, lembaga keuangan syariah