REGULASI UU NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF (TINJAUAN SEJARAH-SOSIAL)
Abstract
REGULATION OF UU (LAW) NUMBER 41/2004 CON- CERNING ENDOWMENTS: HISTORICAL-SOCIAL OVERVIEW. Regulation of UU No. 41/2004 on Wakaf or Endowment viewed from the socio-political, socio-economic and socio- religious terms is crucial issues for the society. This paper examines the approach of political law and a review of the problem in the social-historical perspective. By using the grounded research model and comparative analysis techniques, the result showed that in the review of political law, UU No. 41/ 2004 on Endowment is a political step from government. It is used to achive the success of PROPENAS (National Development Program) in the field of development of national law. While in the economic outlook, UU No. 41/2004 on endowment has the background and purpose to empower the productive endowments for the social welfare. Then, in a religious review, UU No. 41/2004 on endowment is a new breakthrough in wakaf jurisprudence toward dynamic and contextual fikih wakaf paradigm.keywords: Regulation, Historical-Social Review, Endowments.Permasalahan yang diteliti dalam studi ini adalah bagaimanakah regulasi UU No. 41 Tahun Tentang Wakaf ditinjau dari latarbelakang sosio-politik, sosio-ekonomi, dan sosio-keagamaan. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan politik hukum dan tinjauan permasalahannya adalah tinjauan sejarah- sosial. Model penelitian yang digunakan adalah model grounded research. Untuk teknik analisis data menggunakan analisis komparatif, yaitu analisis terhadap setiap data atau kategori yang muncul selalu dilakukan dengan cara memperbandingkannya satu sama lain. Dalam tinjauan politik hukum, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf merupakan langkah politis pemerintah dalam menyukseskan PROPENAS (Program Pembangunan Nasional) di bidang pembangunan hukum nasional. Dalam tinjauan ekonomi, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf memiliki latar belakang serta tujuan untuk pemberdayaan wakaf secara produktif guna kemaslahatan dan kesejahteraan sosial. Dalam tinjauan keagamaan, UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf adalah suatu terobosan baru dalam fikih wakaf, menuju paradigma fikih wakaf yang dinamis dan kontekstual.kata kunci: Regulasi, Sejarah-Sosial, Wakaf.