PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM (KUH) PERDATA PASAL 1467 TENTANG LARANGAN JUAL BELI ANTARA SUAMI ISTRI
Abstract
ISLAMIC LAW PERSPECTIVE TO THE CIVIL BOOK OF LAW STATUTE ARTICLE 1467 ABOUT PROHIBITION OF SALE AND PURCHASE BETWEEN HUSBAND AND WIFE. Islamic law is regarded as an important part of the religion teaching in Muslims’ point of view, and Islamic law is the main expression space of religious experience and become determination of continuity and historical identity. In tune with the increasing awareness to return to the pure and original religion as well as the appearance of desire to harmonize contemporary life with the provisions of sharia, Islamic law in modern era received a lot of attention from the supporting community itself or from other communities that make it as an object of study. The deeper knowledge a person about the essence of his Muslim law, the greater the value of kindness and also the benefit that will be acquired. Therefore, this article is to answer the perspective of Islamic law on the book of law statute (KUH) Civil Article 1467 on the prohibition of the sale and purchase between husband and wife. The Islamic scholars in his book described the discussions about the sale and purchase law which agreed to be allowed and forbidden, and there is also debatable about the prohibition law. In addition, there is also a transaction that has particular form and situation allowed because there is an exception from general arguments, as well as customs.keywords: Islamic Law, Civil Book Of Law Statute, Sale And Purchase.Hukum Islam dianggap sebagai bagian penting dari ajaran agama dalam pandangan orang Muslim, dan sebagai demikian hukum Islam merupakan ruang ekspresi pengalaman agama yang utama dan menjadi diterminan kontinyuitas dan identitas historis. Selaras dengan meningkatnya kesadaran untuk kembali kepada agama yang murni dan orisinal serta muncunnya keinginan untuk menyelaraskan kehidupan kontemporer dengan ketentuan-ketentuan syariah, hukum Islam di zaman modern mendapat banyak perhatian baik dari masyarakat pendukungnya sendiri maupun dari masyarakat lain yang menjadikannya sebagai suatu objek studi. Hukum Islam adalah hukum yang diturunkan Allah kepada manusia untuk menjamin terwujudnya kemaslahatan bagi manusia itu sendiri, baik didunia maupun di akhirat kelak. Semakin mendalam pengetahuan seseorang akan hakekat hukum Islam yang dianutnya, maka akan semakin besar pulalah nilai kebaikan dan kemaslahatan yang akan didapatkannya. Oleh karena itu, tulisan ini adalah untuk menjawab perspektif hukum Islam terhadap kitab undang-undang hukum (KUH) Perdata pasal 1467 tentang larangan jual beli antara suami istri. para ulama dalam kitabnya merinci pembahasan mengenai hukum jual beli yang sepakat diperbolehkan juga sepakat diharamkan, dan terdapat pula yang diikhtilafkan (diperdebatkan) mengenai hukum keharamannya. Di samping itu, terdapat pula jual beli yang memiliki bentuk dan situasi khusus yang diperbolehkan karena ada pengecualian dari dalil-dalil umum, juga karena adat kebiasaan (‘urf).kata kunci: Hukum Islam, KUH Perdata, Jual Beli Suami Istri.