PERBENTURAN ANTAR DALIL HUKUM (TA‘A>RUD} AL-ADILLAH)
Abstract
THE THEOREMA CLASHES (TA‘A>RUD} AL- ADILLAH). This study is discuss the argument of the law (ta‘a>rud} al-adillah) clashing problem. This study was started by some cases the argument of the law that looks clashed. In this case, there are two opinions of ulama, namely: (1) qat}‘i> may not clashing, because every argument that qat}‘i> requires the existence of the law (madlu>l); (2) Ulama allows the two qat}‘i> mutual clashing argument, where each argument was held by ulama as a qat}‘i> proof. The solution face two arguments of the law which clashed is: (1) tawfi>q or compromise , namely facing two arguments who clash so that no visible again the existence of clashing; (2) takhs}i>s} or the setting aside, if two arguments clashing, one of them is general special other, then the way out with special argument practiced to set a specific things according to its specialties, while the general public is practiced according to it’s general; (3) if it still contrary, then undertook to at least one of whom practiced, another is leaving, by doing nasakh-mansu>kh, tarji>h}, takhyi>r; (4) if the dispute cannot be avoided, then both the argument that choose, not practiced , namely by way of tawa>quf dan tasaqut}. Important points from this review is that there is no contradiction between arguments of the law. If there is a conflict it is in outer side only, not the essential.keywords: Ta‘a>rud} al-Adillah, Tawfi>q, Takhs}i>s}, Tarji>h}, Tawa>quf.Tulisan ini membahas masalah perbenturan antar dalil hukum (ta‘ar> ud} al-adillah). Kajian ini diawali oleh beberapa kasus dalil hukum yang tampak berbenturan. Dalam hal ini, ada dua pendapat ulama, yaitu: (1) pendapat yang menyatakan bahwa dua dalil yang qat}‘i> tidak mungkin bertentangan, karena setiap dalil yang qat}‘i> mengharuskan adanya hukum (madlu>l); (2) ada ulama yang memungkinkan bertemunya dua dalil qat}‘i> yang saling berbenturan, di mana masing- masing dalil tersebut dipegang oleh ulama yang memandangnya sebagai dalil qat}‘i>. Solusi menghadapi dua dalil hukum yang berbenturan adalah: (1) tawfi>q atau kompromi, yaitu mempertemukan kedua dalil yang berbenturan sehingga tidak terlihat lagi adanya perbenturan; (2) takhs}i>s} atau pengkhususan, yaitu jika dua dalil tersebut berbenturan, satu di antaranya bersifat umum, yang lainnya khusus, maka jalan keluarnya dengan melakukan pengkhususan sehingga dalil khusus diamalkan untuk mengatur hal yang khusus menurut kekhususannya, sedangkan yang umum diamalkan menurut keumumannya; (3) jika masih bertentangan, maka diusahakan setidaknya satu di antaranya diamalkan, yang satu lagi ditinggalkan, yaitu dengan melakukan nasakh-mansu>kh, tarji>h}, takhyi>r; (4) jika pertentangan tersebut tidak dapat dielakkan, maka kedua dalil itu ditinggalkan, tidak diamalkan, yaitu dengan jalan tawa>quf dan tasaqut}. Poin penting dari kajian ini adalah bahwa tidak ada pertentangan di antara dalil- dalil hukum. Kalaupun ada, hal itu hanyalah bersifat lahiriah, secara substansial tidak bertentangan.kata kunci: Ta‘a>rud} al-Adillah, Tawfi>q, Takhs}i>s}, Tarji>h}, Tawa>quf.