PELAKSANAAN KONSELING PERNIKAHAN YANG SENSITIF GENDER UNTUK MENCEGAH PERCERAIAN DI LEMBAGA REKSO DYAH UTAMI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan konseling pernikahan yang sensitif gender untuk mencegah perceraian di lembaga P2TPA KK Rekso Dyah Utami. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat empat tahap dalam proses konseling pernikahan dalam penanganan kasus perceraian yaitu: (1) mendengarkan (2) pemberian opsi; opsi renovasi atau memperbaiki hubungan, opsi terapi, menerima ketentuan dan takdir dan opsi perceraian (3) istirahat sejenak untuk mengambil keputusan (4) pemberian solusi yang terbaik sesuai keputusan konseli. Teknik konseling pernikahan yang sensitif gender yang dilakukan adalah dengan cara menghadirkan kedua belah pihak dalam sesi konseling atas dasar keutuhan dan keharmonisan rumah tangga adalah tanggung jawab bersama. Pelaksanaan konseling pernikahan yang sensitif gender yang dilakukan lembaga tersebut kurang lebih 80% berhasil mencegah perceraian dengan catatan kedua bilang pihak antara suami dan istri bersedia mengikuti proses konseling pernikahan yang diberikan.Kata Kunci: Pelaksanaan Konseling Pernikahan, Sensitif Gender, Pencegahan Perceraian THE IMPLEMENTATION OF MARRIAGE COUNSELLING BASED ON SENSITIVE GENDER TO PREVENT DIVORCE AT REKSO DYAH UTAMI. This research aims to investigate the implementation of gender-sensitive marriage counseling to prevent divorce in P2TPA institution of KK Rekso Dyah Utami. It used qualitative approaches with descriptive methods. The data were collected through interview, observation and documentation. The techniques of data analysis used qualitative descriptive analysis. The results of this research confirmed that there are four stages in the process of marriage counseling in handling divorce cases: (1) listening both sides (husband-wife) (2) giving some options; an option for remodeling or improving the relationship, an option for doing therapy, accepting the terms and destiny or the option for committing divorce (3) giving short break to make a decision (4) giving the best solution according to the decision of the counselees. The techniques of gender-sensitive marriage counseling was implemented by inviting both sides at a counseling session on the basis of the household unity and harmony which becomes their shared responsibility. The implementation of gender-sensitive counseling marriage conducted in the institution indicated that more than 80% was successful in preventing divorce in the note that both sides were willing to follow the process of marriage counseling.Key Words: The Implementation of Marriage Counseling, Gender-Sensitive, Divorce Prevention