FIQIH NUSANTARA (Kontekstualisasi Hukum Islam dalam Pandangan T.M. Hasbi al-Shiddiqi)
Abstract
Perbedaan ruang dan waktu berakibat pada perubahan dan kemajuan peradaban telah membentuk perbedaan pendekatan hukum Islam yang lebih didasarkan pada kultur dan tradisi masyarakat. Dalam konteks ini TM. Hasbi al-Shiddiqi muncul sebagai ulama pertama yang berkonsentrasi pada pembentukan fiqih Indonesia. Ia merupakan tokoh reformis yang banyak dipengaruhi oleh al-Kalali dan Ahmad Soorkati. Dalam merealisasikan pandangannya, Hasbi menawarkan formulasi konsep ijtihad yang berorientasi lokal keindonesiaan, yaitu; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum produk ulama mazhab masa lalu kemudian dipilih produk hukum yang masih cocok untuk diterapkan dalam masyarakat Indonesia; Ijtihad dengan mengklasifikasikan hukum-hukum yang semata-mata didasarkan pada adat dan kebiasaan serta suasana masyarakat dimana hukum tersebut berkembang; dan Ijtihad dengan mencari hukum-hukum terhadap masalah kontemporer yang timbul sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan. Sedangkan tawaran konsep metodologisnya meliputi pemahaman tentang fiqih dan syari’ah, analisis kesejarahan, pendekatan sosio kultural, dan studi perbandingan.