PROGRAM PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DI MADRASAH

Abstract

Korupsi merupakan perbuatan tercela yang dapat dikategorikan fasâd (merusak tatanan kehidupan) dan jinâyah kubrâ (kriminal besar). Perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, hukum, dan masyarakat ini sudah masuk ke berbagai lini kehidupan masyarakat dengan tanpa batas, bahkan saat ini keberadaannya sudah sangat memprihatinkan. Oleh karenanya, pada saat ini diperlukan kemauan dari semua pihak untuk ikut serta berupaya memberantas, menghapus, atau minimal menekan agar perilaku korupsi tidak semakin meluas dan mengakarnya. Madrasah sebagai bagian dari lembaga pen-didikan juga diharapkan dapat berkontribusi dalam pencegahan dini tindak korupsi ini melalui kegiatan pendidikannya. Strategi pendidikan anti korupsi di madrasah dapat dijalankan melalui; pengintegrasian materi anti korupsi dalam mata pelajaran; pengembangan kegiatan kesiswaan; dan pembiasaan perilaku.