MENELAAH KEMBALI IJTIHAD DI ERA MODERN
Abstract
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam se -telah al-Qur‟an, al-Hadits, Ijma‟, dan Qiyas. Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hu-kum utama, al-Qur‟an dan al-Hadits. Kendati merupakan kebu-tuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad sampai memunculkan kesan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa Sahabat hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkatan mujtahid pun be-ragam tergantung kemampuan mereka dalam menggali hukum dari sumber utamanya.