OBLIGASI SYARIAH; Antara Konsep dan Implementasinya

Abstract

Obligasi syariah dikenal juga sebagai muqaradhah bond, diajukan sebagai alternatif pengganti interest-bearing bonds. Muqaradhah adalah sinonim qiradh yang juga sama dengan mudharabah. Terjemahan sederhananya adalah pinjaman bagi hasil atau profit-loss sharing. Instrumen keuangan ini sudah mendapatkan pengesahan dari IOC Academy. Artinya sudah dapat cap halal secara internasional. Obligasi syariah termasuk dalam kategori permasalahan mudharabah muqayyadah dari segi transaksi. Para ulama fiqh membagi akad mudharabah kepada dua bentuk: yaitu, mudharabah muthlaqah (penyerahan modal secara muthlak, tanpa syarat dan pembatasan); dan mudharabah muqayyadhah (penyerahan modal dengan syarat dan batasan tertentu). Dalam mudharabah muthlaqah pekerja (emiten obligasi) bebas mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan. Akan tetapi dalam mudharabah muqayyadhah harus mengikuti syarat-syarat dan batasan-batasan yang dikemukakan oleh pemilik modal. Misalnya, harus sesuai dengan syariah dan bersih dari unsur unsur bisnis yang dilarang (haram).