Urgensi Informed Consent terhadap Perlindungan Hak-hak Pasien
Abstract
Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan bagi setiap warga negara Indonesia merupakan hak yang dijamin konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang mengamanatkan negara untuk menjamin hak warga negara hidup sejahtera yang antara lain melalui pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik. Rumah sakit merupakan salah satu lembaga yang memberikan fasilitas pelayanan kesehatan kepada setiap warga negara melalui upaya-upaya yang memungkinkan menurut standar kesehatan yang memadai. Salah satu bentuk pelayanan kesehatan, adalah penyediaan tenaga dokter yang profesional dan bekerja sesuai etika profesi kedokteran. Salah satu bentuk profesionalitas dokter dalam kerangka perlindungan hakhak pasien adalah keberadaan informed consent sebagai hak pasien untuk mendapatkan informasi medis dari pihak rumah sakit sebelum mendapatkan tindakan-tindakan medis tertentu yang berdampak pada hilangnya nyawa pasien. Sehubungan dengan itulah, tulisan ini bertujuan menjelaskan secara filosofis dogmatik tentang urgensi informed consent sebagai jaminan perlindungan hak-hak pasien di rumah sakit. Tulisan ini, secara metodologis menggunakan analisis normatif dengan pendekatan konseptual, sehingga tentu saja, bahan-bahan hukum yang digunakan sebagai sumber analisis, lebih terkonsentrasi pada bahan-bahan hukum primer. Kesimpulannya, keberadaan informed consent memegang peranan sangat penting dalam kerangka memberikan perlindungan hak-hak pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, sesuai amanah konstitusi, apalagi mengingat fakta mala praktek kedokteran yang tampak pada beberapa kasus di rumah sakit di Indonesia, merupakan dampak dari pengabaian penerapan informed consent yang belum berjalan sesuai harapan.