Implikasi Hukum Terhadap Praktik Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pertambangan Batubara

Abstract

Penelitian ini disampaikan untuk menjawab dua pertanyaan: Pertama, bagaimana kerangka hukum mengenai izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara dan apa masalah-masalah hukum yang terdapat di dalamnya; Kedua, bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk pertambangan batubara. Penelitian ini menggunakan penggunakan pendekatan socio-legal dengan menggunakan sejumlah narasumber dan area terpilih. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batubara adalah tindakan menghilangkan hutan yang dilegalisasi oleh negara. Terdapat ketidakjelasan status hukum pertanggungjawaban peminjam yang tidak melakukan pengembalian kawasan hutan, kecuali hanya melakukan pembayaran kepada negara berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa reklamasi. Praktik ini juga memunculkan ketidakjelasan makna hubungan hukum pinjam-meminjam. Implementasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan batubara tidak memberikan fungsi perlindungan hutan di Kalimantan Timur.