Hakikat Labelisasi Halal terhadap Perlindungan Konsumen di Indonesia
Abstract
Labelisasi halal tidak sekedar sarana pemenuhan kebutuhan lahiriah, tetapi sekaligus kebutuhan spiritual. Kehalalan dan keharaman makanan biasanya mudah diketahui bila dalam keadaan segar. Tetapi jika setelah mengalami proses pengolahan, maka akan sulit menentukan kehalalannya. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui aspek perlindungan hukum bagi konsumen untuk secara nyaman dapat melakukan transaksi terhadap produk makanan yang dikehendaki, untuk mengetahui Kewenangan MUI sebagai pihak yang berwenang dan memiliki otoritas mengeluarkan fatwa di Indonesia terkait kehalalan dan keharaman produk pangan; dan untuk mengetahui sejauhmana pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah, LPKSM, dan masyarakat sebagai pihak yang berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap produk atau barang yang beredar di pasaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum bagi konsumen, tidak maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah, LPKSM, dan masyarakat. Selain itu hadirnya UU JPH No. 33 Tahun 2014 masih menuai polemik salah satunya terkait monopoli kewenangan oleh MUI.