Putusan Hakim yang Progresif dalam Perkara Perdata (Telaah “Kasus Pohon Mangga”)
Abstract
Gagasan hukum progresif merupakan konsep berhukum dengan cara menempatkan hukum sebagai instrumen dalam pencapaian tujuan-tujuan sosialnya. Gagasan ini pula menekankan adanya penemuan hukum di setiap putusan hakim sebagai upaya untuk menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Pemikiran hukum progresif ini telah teraplikasi pada beberapa putusan hakim di Indonesia. Salah satunya adalah pada perkara keperdataan yang dikenal dengan sebutan kasus “Pohon Mangga” yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura. Tujuan pada penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara yuridis normatif salah satu putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berbasis hukum progresif. Metode penelitian yang digunakan ialah metode pendekatan normatif dengan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pertimbangan yuridis hakim yang berbasis hukum progresif pada putusan perkara tersebut, dimana hakim telah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum yang termasuk kategori rumit dan abstrak. Kesimpulan pada kajian kasus ini menunjukkan bahwa setiap permasalahan hukum dapat diselesaikan tanpa harus mengenyampingkan peraturan dengan tetap berpegang teguh pada kaidah untuk mencapai rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum sebagai ciri dari hukum yang progresif.