Undang-Undang sebagai Sarana Pembaharuan bagi Masyarakat (Telaah Sosiologis Keberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Abstract
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan, setiap desa di seluruh Indonesia mendapat alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan yang berbasis desa. Total dana yang dialokasikan tersebut mencapai 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/ Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Secara teoritis penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Undang- Undang Desa sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Mochtar Kusumaatmadja melihat perubahan sikap terhadap perundang-undangan yang menampakkan keseimbangan antara keinginan untuk mengadakan pembaharuan hukum melalui perundang-undangan dan kesadaran diperhatikannya pula nilai-nilai dan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Undang-Undang Desa menjadi landasan dan bagian dari pembaharuan pola pikir, pola tindak masyarakat desa. Undang-Undang Desa seyogianya juga merupakan instrumen untuk membangun kehidupan baru desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera.