Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu sebagai Pelaksanaan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945

Abstract

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar merupakan satu-satunya acuan bagi pemerintah dan masyarakat sebagai landasan gerak kehidupan. Pengabaian terhadap ketentuan dan aturan Konstitusi khususnya bagi pemerintah akan berimplikasi munculnya gugatan pelanggaran hukum paling serius yang menyebabkan pemakzulan. Oleh karena itu, tidak boleh ada satupun dari janji konstitusi yang dapat dilanggar pemerintah apalagi hal tersebut terkait dengan kewajiban penegakan hukum dalam kerangka negara hukum dan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang salah satunya adalah tentang hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif yang secara jelas dinyatakan tegas dalam Konstitusi RI. Sejak pemerintahan orde baru yang didalamnya banyak terjadi peristiwa pelanggaran berat HAM, berakhir, tidak satupun pemerintahan sesudahnya menjalankan kewajiban dan prinsip tersebut secara benar dan patut. Akibatnya tidak hanya Konstitusi yang dilanggar, akan tetapi berbagai persoalan masa lalu menggumpal menyumpal lancarnya gerak bangsa ini menuju masa depan.