Pengendalian Efektif sebagai Cara Akuisisi Teritorial: Analisis Kasus Sipadan - Ligitan

Abstract

Berbagai cara seperti cession, prescription, discovery dalam memperoleh hak atas suatu wilayah dapat dilakukan oleh suatu negara, asal saja negara tersebut dapat menjalankan pengendalian efektif (effective occupation) atas wilayah itu. Pengendalian yang berlangsung lama, terus menerus dan damai yang disertai dengan pengakuan tidak memiliki karakter fisik semata-mata, tetapi terutama terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan sebagai manifestasi kedaulatan teritorial, sebagaimana ditemukan melalui berbagai yurisprudensi, seperti kasus Sipadan - Ligitan. Hak Malaysia atas kedua pulau itu tidak semata-mata terkait prinsip ‘effective occupation’, tetapi juga terkait dengan sulitnya menghindari pengaruh eksternal di balik putusan Mahkamah Internasional. Argumentasi dan pertimbangan mahkamah sarat dengan alibi atau permainan kata dalam mematahkan pendirian pihak Indonesia sehingga dirasakan adanya ketidakadilan.