Penerapan Konsep Rechtsvinding dan Rechtsschepping oleh Hakim dalam Memutus Suatu Perkara

Abstract

Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan padanya sekalipun dengan dalih hukumnya tidak jelas atau tidak ada. Hakim dituntut untuk dapat menggali nilai-nilai dan rasa keadilan yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat. Konsep keadilan di sini bukanlah hasil dari intelektual manusia, melainkan dari jiwanya. Suatu keadilan tidak bisa muncul atau lahir dari suatu teori, sebab keadilan itu lahir alami dari hati nurani yang paling dalam dari seorang hakim yang juga manusia. Hati nurani yang murni dari seseorang tidak dapat datang tiba-tiba, melainkan ia lahir dari suatu proses dan latihan atau kebiasaan. Penemuan hukum (rechtsvinding) ataupun penciptaan hukum (rechtsschepping) haruslah dalam koridor untuk memberikan keadilan bagi pencari keadilan. Penerapan konsep rechtsvinding ataupun rechtsschepping hanya boleh dilakukan hakim apabila: Pertama, tidak ditemukannya aturan hukum yang relevan dalam perundang-undangan yang berlaku. Kedua, diatur dalam perundang-undangan tetapi tidak jelas maknanya atau mengandung pelbagai penafsiran. Ketiga, aturan yang ada di dalam perundang-undangan tidak lagi memenuhi rasa keadilan masa kini (out of date). Keempat, didasarkan pada suatu yurisprudensi atau pendapat ahli.