Urgensi Prinsip Proporsionalitas pada Perjanjian Mudarabah di Perbankan Syariah Indonesia

Abstract

Kehadiran lembaga perbankan syariah di Indonesia, adalah kebutuhan bagi bagi umat Islam di Indonesia, untuk menjamin transaksi keuangan mereka yang berbasis syariah. Salah satu praktik perjanjian syariah yang berlangsung di perbankan syariah di Indonesia, yaitu perjanjian transaksi keuangan yang menggunakan skema mudarabah. Tulisan ini bertujuan melakukan telaah penerapan prinsip proporsionalitas terhadap praktek perjanjian mudarabah di perbankan syariah di Indonesia. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi sebagai rujukan ilmiah guna melakukan rekonstruksi perjanjian mudarabah agar tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas menurut prinsip-prinsip syariah. Untuk mencapai tujuan penelitian yang dimaksud, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum primer yaitu beberapa perjanjian mudarabah tertulis yang terdapat pada perbankan syariah di Indonesia. Juga bahan hukum sekunder berupa literatur dan karya ilmiah lainnya yang berisi doktrin dan pendapat hukum ahli tentang perjanjian syariah, terutama tentang perjanjian mudarabah. Berdasarkan hasil analisa menunjukkan bahwa penerapan prinsip proporsioalitas dalam perjanjian mudarabah di perbankan syariah Indonesia belumlah berjalan sesuai standar yang ditetapkan menurut prinsip syariah sebab pada faktanya beberapa klausula yang tercantum dalam akad mudarabah terkesan memberi peluang begi pihak shahibul maal (pihak bank syariah) untuk berlepas diri dari kerugian finansial yang terjadi dikemudian hari, yang seolah-olah kerugian finansial itu hanya ditanggung oleh mudharib (pelaku usaha), sehingga ini menyimpang dari spirit prinsip proporsionalitas yang semestinya menjadi dasar tegaknya nomenklatur perjanjian mudarabah tersebut.