Relevansi Doktrin Restorative Justice dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

Abstract

Menilik arah perkembangan hukum pidana dewasa ini, bermuara pada pembaharuan hukum pidana melalui perubahan KUHP sebagai sebuah keniscayaan. Selain karena KUHP berasal dari hukum asing (peninggalan zaman kolonial), materi muatan dalam KUHP pun telah usang dan tidak adil (obsolete and injustice) serta ketinggalan zaman dan tidak sesuai dengan kenyataan (outmoded and unreal). Jenis penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, yang mengkaji relevansi doktrin restorative justice dari perspektif sistem hukum pidana Indonesia, sehingga dapat dikonstruksi sebuah konsep restorative justice yang ideal diterapkan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Konsep restorative justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian masalah yang menekankan pada pemulihan kerugian korban dan pemulihan hubungan antara pelaku dengan korban serta komunitasnya masing-masing. Dengan menggunakan pendekatan ini, para pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan bersama terkait penyelesaian sengketa, sehingga dapat mengharmoniskan kembali hubungan para pihak seperti sebelum terjadinya tindak pidana. Pada tataran praksis, prinsip-prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana perlu segera diterapkan sebagai bagian dari sistem pemidanaan di Indonesia.