Tindak Pidana Credit/Debit Card Fraud dan Penerapan Sanksi Pidananya dalam Hukum Pidana Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana credit/debit card fraud di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan mengelompokan ketentuan-ketentuan yang relevan dengan tindak pidana credit/debit card fraud yaitu berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; selain itu digunakan pula Convention on Cybecrime 2001. Analisis bahan hukum dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) untuk menciptakan suatu ius constituendum mengenai penerapan sanksi pidana terhadap kejahatan credit/debit card fraud. Hasil penelitian menunjukan pengaturan dan sanksi pidana terhadap tindak pidana credit/debit card fraud di Indonesia masih tergolong minim. Pertama, belum dikomodasinya ketentuan yang secara langsung mengatur mengenai computer related fraud. Kedua, belum diaturnya sanksi pidana berbentuk tindakan yang bersifat restitutif bagi pelakunya.