PENGEMBANGAN FIQH DI ZAMAN MODERN
Abstract
Diskusi tentang hukum Islam senantiasa dinamis dan seakan tidak pernah mengenal kata putus. Diskursus dan juga perdebatan seputar “sakralisasi” fiqh yang seringkali diidentikkan sebagai produk hukum Islam yang “siap saji” dan taken for granted juga semakin berkembang di kalangan para pemerhati hukum Islam, baik yang muslim mau pun non muslim. Diskursus dan perdebatan ini tentu saja positif sebagai upaya untuk menggali lebih dalam posisi hukum Islam yang seringkali diyakini sesuai untuk semua tempat dan waktu (salih li kull makan wa zaman) sejalan dengan misi Islam yang rahmatan li al-‘alamin. Dalam kerangka inilah tulisan berikut disusun dengan menggunakan pendekatan normatif mau pun sosio-historis.