Metodologi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Abstract

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah organisasi keagamaan yang bersifat independen dan aspiratif. Dalam khittah pengabdiannya salah satu peran MUI adalah pemberi fatwa (al-iftâ’). Fatwa adalah penjelasan tentang hukum Islam yang ditanyakan oleh mustafti (peminta fatwa). Dalam menghasilkan sebuah fatwa, MUI menggunakan metodologi yang ditempuh oleh jumhur (mayoritas) ulama. Menjadikan al-Quran, sunnah, ijma’ dan qiyas sebagai dalil. Menjadikan pendapat mazhab (Abu Hanifah, Malik, Al-Syâfi’i dan Ahmad) sebagai patokan utama. Melakukan tarjih (memilih salah satu pendapat yang paling kuat) jika pada masalah tersebut ada beberapa pendapat. Apabila masalah yang dibahas belum pernah dibahas oleh ulama sebelumnya, maka MUI menggunakan metode takhrij (menganalogikan masalah yang belum dibahas dengan yang sudah pernah dibahas ulama klasik). Jika tidak memungkinkan takhrij, MUI melakukan ijtihad kolektif. Dalam pengambilan sebuah hukum MUI sangat mempertimbangkan aspek kekuatan dalil dan aspek kemaslahatan bagi umat.