Peran Pemerintah Sulawesi Utara dalam Menanggulangi Trafficking Anak

Abstract

Perubahan atas Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 ke Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sedikit banyak memberi harapan kepada anak-anak Indonesia dalam mendapat hak-hak positif demi kehidupan yang cerah di masa akan datang. Hal tersebut tertuang di Pasal 21 Ayat 1 bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. Selanjutnya Pasal 21 Ayat 2 menyatakan untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara berkewajiban memenuhi, melindungi, dan menghormati Hak Anak. Kemudian pada Ayat 3 menjelaskan bahwa untuk menjamin pemenuhan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.