Kontroversi Hakim Perempuan; Doktrin Fiqh Sampai Regulasi di Negara-Negara Muslim
Abstract
Diskursus perbedaan antara laki-laki dengan perempuan selalu menjadi kajian yang menarik, baik dari substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas, akan tetapi efek yang ditimbulkan akibat perbedaan tersebut menimbulkan kontroversial. Hal ini dikarenakan, perbedaan jenis kelamin secara biologis (seks) dapat melahirkan seperangkat konsep budaya.Interprestasi budaya terhadap perbedaan jenis kelamin inilah yang menyebabkan adanya ketimpangan gender dalam distribusi peran antara laki-laki dan perempuan di masyarakat.