PENGUATAN KESADARAN HUKUM PERLINDUNGAN ANAK BAGI GURU MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH DAN PONDOK PESANTREN ANAK-ANAK SE KABUPATEN BLORA JAWA TENGAH

Abstract

Terdapat beberapa kasus kekerasan anak yang melibatkan guru. Keterbatasan pemahaman para guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren Anak-Anak terhadap regulasi perlindungan anak berdampak terhadap kasus criminal justis yang melibatkan para guru.Guru madrasah terkadang mempunyai perspektif lain terhadap tata hubungan murid dan guru ketika proses belajar mengajar. Oleh karena itu perlu diberikan kesempatan kepada para guru madrasah untuk memperoleh penguatan pendidikan kesadaran hukum perlindungan anak.Alasan memilih guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren Anak-Anak sebagai dampingan di antaranya adalah 1)mereka dalam beraktifitas kesehariannya berinteraksi dengan peserta didik yang usianya masuk kategori anak-anak, 2)mereka kurang mempunyai pemahaman yang cukup tentang hukum, 3)peran sosial guru madrasah mempengaruhi sistem tata perilaku masyarakat dan peserta didik.Metode yang digunakan adalah ceramah, diskusi kelompok, dan studi kasus untuk mencari solusi pemecahannya.Hasil akhir dari kegiatan pengabdian ini adalah terdapat peningkatan pemahaman dan pengetahuan para guru terhadap regulasi tentang perlindungan anak. Hal ini dibuktikan dengan adanya peningkatan scor tes hasil evaluasi yaitu nilai rata-rata dari 3,7 menjadi 7,9 dari total score 10.