THE CONTEMPORARY DISCUSSION ON WOMEN’S INHERITANCE (A Study On Nasr Hamid Abu Zayd’s Interpretation and Its Implication)

Abstract

Artikel ini membahas persoalan bagian wanita dalam warisan meskipun tampak out  of date, menjadi sebuah pintu masuk yang efektif untuk melihat kembali relevansi dari fikih klasik di masa kontemporer sekaligus untuk merumuskan formulasi hukum yang lebih akomodatif dan  berwawasan gender. Tulisan ini ditulis untuk menganalisa aplikasi teori interpretasi Ma’nā-Maghzā Abū Zayd pada ayat-ayat alQur’an mengenai bagian perempuan dalam warisan sekaligus bagaimana implikasinya dalam dinamika hukum Islam. Interpretasi semacam ini memiliki beberapa implikasi penting diantaranya: Satu, perlunya merumuskan panduan umum bagi para pemegang otoritas dalam pembagian harta warisan; Dua, kewajiban bagi para pasangan pengantin untuk mengembangkan sebuah hubungan kemitraan (partnership) dengan multiple female-male roles dalam keluarga dan bukan hubungan kepemimpinan (leadership).