PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGEMBANGAN OBYEK WISATA HUTAN BATU RAMMANG – RAMMANG DI KABUPATEN MAROS

Abstract

This study aims to determine the role of local governments in the development of forest tourism rammang rammang stone- Maros and determine the government's efforts in the development of tourism rammang-rammang stone forests Maros, using role government indicator as a facilitator, regulator and mediator. This research is qualitative research type phenomenology. Data were collected using such instruments; Observation, interviews and document searches. The results of this study indicate that in general the role of government in the development of tourism rammang rammang- stone forest in Maros is not maximized. As a facilitator, the government has not been much to facilitate the activities of local communities. As a mediator, local governments lack the desire and complaints from people in the area related to the improvement of facilities and infrastructure. As a regulator, the local government has not communicating about the rules of preservation of these attractions.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran pemerintah daerah dalam pengembangan obyek wisata Hutan Batu Rammang-rammang Kabupaten Maros dan mengetahui upaya pemerintah dalam pengembangan obyek wisata hutan batu rammang- rammang Kabupaten Maros dengan menggunakan indicator pemerintah sebagai fasilitator, regulator dan mediator. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif dengan tipe penelitian fenomenologi. Data dikumpulkan dengan menggunakan instrumen berupa; Observasi, wawancara dan penelusuran dokumen. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara umum peran pemerintah dalam pengembangan obyek wisata hutan batu rammang- rammang di Kabupaten Maros belum maksimal. Sebagai fasilitator, pemerintah belum banyak memfasilitasi aktifitas masyarakat setempat. Sebagai mediator, pemerintah daerah kurang keinginan dan keluhan dari masyarakat di daerah tersebut terkait peningkatan sarana dan prasarana. Sebagai regulator, pemerintah daerah juga kurang berkomunikasi mengenai aturan pelestarian obyek wisata tersebut.