PERENCANAAN PARTISIPATIF DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Abstract

Planning is done by the current government is a plan that has been implemented by using the mechanisms of the Regional Planning Council (Musrenbang) both at the village, district, county /city and provincial level. Implementation plan based on community participation is based on Law No. 25 Year 2004 on National Development Planning System. Implementation Musrenbang conducted so far by the government still needs to search and study further. This relates to whether the processes are carried out only to be a legitimacy for the government to formulate a policy so that it becomes a justification that the policies established through a participatory process or mechanism of development policy formulation planning had been aspirational. Policies established through a participatory process has a high acceptability if implemented. This is because all stakeholders are involved in every stage of policy development planning. Perencanaan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini merupakan perencanaan yang telah dijalankan dengan menggunakan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbang) baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi. Implementasi perencanaan yang berbasis pada partisipasi masyarakat didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pelaksanaan Musrenbang yang dilakukan selama ini oleh pemerintah masih perlu penelusuran dan kajian lebih lanjut. Hal ini berkaitan dengan apakah proses yang dilakukan hanya menjadi sebuah legitimasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga menjadi sebuah pembenaran bahwa kebijakan yang ditetapkan tersebut melalui proses yang partisipatif atau mekanisme perencanaan penyusunan kebijakan pembangunan memang sudah aspiratif. Kebijakan yang ditetapkan melalui proses yang partisipatif memiliki akseptabilitas tinggi jika diimplementasikan. Hal ini disebabkan karena semua stake holder merasa ikut dilibatkan dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan daerah.