PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN
Abstract
Public participation in development have emerged since the enactment of the Act of 1945 and is constitutionally have a clear reference and is a must for anyone involved in the management of natural resources in Indonesia. However, community participation in development in the reform era is still showing a tendency not run perfectly. How is the condition of public participation from the beginning until now not received the proper position in the form of authority and obligation and the right to participate as a community run development, researched. The approach taken is to study literature, using secondary data from the literature, mass media, legislative provisions, also performed a comparative study of the various opinions and understanding of the role of the community. A number of variables that were examined include: statutory provisions, the role of government, forms of interaction and implementation of public participation efforts by the government in the role of the community so that the development can be improved. From the results of the study the implementation of legislation relating to public participation from the old order to the regional autonomy era still can not be run effectively and efficiently. Peran serta masyarakat dalam pembangunan sudah muncul sejak diberlakukannya UU 1945 dan secara konstitusional telah memiliki acuan yang jelas dan merupakan kewajiban bagi siapapun yang terlibat dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Namun peran serta masyarakat dalam pembangunan di era reformasi ini masih memperlihatkan kecenderungan belum berjalan dengan sempurna. Bagaimana kondisi peran serta masyarakat sejak awal sampai saat ini belum mendapatkan posisi yang tepat dalam bentuk kewenangan dan kewajiban serta hak sebagai masyarakat dalam ikut menjalankan pembangunan, diteliti. Metode pendekatan yang dilakukan adalah dengan studi pustaka, dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari literatur, media masa, ketentuan perundangundangan, juga dilakukan studi komperatif dari berbagai pendapat dan pemahaman tentang peran serta masyarakat. Sejumlah variabel yang dikaji antara lain : ketentuan perundang-undangan, peran pemerintah, bentuk interaksi pelaksanaan peran serta masyarakat dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam peran serta masyarakat agar pembangunan dapat ditingkatkan. Dari hasil kajian pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menyangkut peran serta masyarakat sejak orde lama hingga era otonomi daerah masih belum dapat berjalan secara efektif dan efisien.