MANHAJ TARJIH MUHAMMADIYAH DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HISAB ARAH KIBLAT DAN WAKTU-WAKTU SALAT

Abstract

Ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Tarjih bukan ijtihad fardî (ijtihad individual) sebagaimana telah dilakukan oleh para imam mujtahid terdahulu seperti Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas, Syafi’I dan Ahmad bin Hambal, tetapi ijtihad jama’î (ijtihad kolektif) yang melibatkan ulama dari berbagai disipilin ilmu. Oleh karena itu, keanggotaan majelis ini tidak ekslusif dimonopoli oleh ulama-ulama yang menguasi ilmu agama Islam saja, tetapi juga terbuka bagi  ulama-ulama yang menguasai bidang-bidang ilmu non-agama seperti ilmu hukum, filsafat, dan sebagainya. Mengenai hisab arah kiblat dan hisab waktu-waktu salat yang dilakukan oleh Muhammadiyah tidak keluar dari rel manhaj tarjih Muhammadiyah. Hasilnya sudah dapat diterima oleh kaum muslimin di negara kita. KATA KUNCI : Tarjih Muhammadiyah, hisab arah kiblat, hisab waktu salat