PENERAPAN PSAK 101 PADA LAPORAN DANA ZAKAT DAN DANA KEBAJIKAN

Abstract

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, mewajibkan Bank Syariah untuk melaporkan kegiatan meliputi Dana Zakat dan Dana Kebajikan. Dari 13 Bank Umum Syariah Terdapat 3 Bank yang belum melaporkan dana zakat, dan hampir semua bank sudah melaporkan dana kebajikan. Pada tahun 2015 Dana zakat yang dihimpun sebesar Rp. 59 Milyar dan Dana Kebajikan sebesar Rp. 85,5 Milyar. Tetapi ada beberapa Bank Syariah yang melaporkan Dana Zakat dan Dana Kebajikan secara tidak penuh. Dana Zakat dan Dana Kebajikan dicatat sebagai dana titipan sampai dengan dana tersebut diserahkan kepada lembaga penyalur atau mustahiq. Dengan status sebagai dana titipan, sebelum dana tersebut disalurkan akan menambah aset bank syariah.