PENERAPAN SYARIAH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM

Abstract

Penerapan konsep syariah di negara-negara mayoritas muslim, mengalami keragaman seiring kemajemukan paham, aliran, mazhab, dan golongan dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam. Bentuk keragaman tersebut antara lain terefleksi dalam pandangan pemikiran politik mengenai hubungan Negara dan Islam yang secara garis besar terdiri dari aliran tradisional atau intergralistik, aliran sekuler atau reformis-sekuler, dan aliran reformis-modernis. Dari pengalaman penerapan konsep syariah dalam Negara oleh Negara-negara penduduk mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Republik Islam Pakistan, Republik Islam Iran, Kerajaan Malaysia, dan Negara Islam Afghanistan di bawah rezim Taliban, Sudan, dan Indonesia,  bentuk penerapannya tidak bersifat tunggal dan monolitik tetapi bersifat plural dan heterogen, sesuai dengan ruang, waktu dan kondisinya masing-masing Negara tersebut. Dilihat dari tujuan Negara yang menerapkan “konsep syariah-Islam” untuk kemaslahatan warga Negara muslim, dalam perspektif Human Development Index, Life Expectancy Index, Education Index, maupun Income Index, masih di bawah rata-rata Negara non muslim. Bahkan di beberapa Negara tersebut berkaitan dengan penerapan keadilan, pemberdayaan kaum wanita, partisipasi politik dan peluang kesetaraan, masih terbatas.