WACANA KESETARAAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM SISTEM HUKUM WARIS ISLAM
Abstract
Kesetaraan kedudukan dan hak perempuan dengan laki-laki sebagai ahli waris merupakan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Perilaku anggota masyarakat Muslim dalam segenap lapisan yang banyak menempuh medium hibah dan wasiat dalam pengalihan hak atas harta yang akan ditinggalkan orang tua kepada anak menunjukkan inner voice mereka yang tidak ingin membeda-bedakan antara anak laki-laki dan perempuan dalam pembagian waris. Meskipun demikian, penggunaan medium ini menyisakan celah untuk dibatalkan oleh pengadilan, karena para ulama fiqh berpandangan bahwa menghindari faraidh dengan melakukan hibah atau wasiat merupakan bentuk hilah atau hiyal al-syar'iyah yang secara hukum terlarang.Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan upaya pembaharuan hukum waris nasional yang memberikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dengan menerapkan asas “kesetaraan terbuka”. Penggunaan asas “kesetaraan terbuka” terhadap kedudukan dan hak perempuan dengan laki-laki sebagai ahli waris ini sudah pada tempatnya dalam upaya membangun hukum kewarisan nasional dalam bentuk undang-undang, dengan catatan masyarakat Muslim tetap diberikan peluang melakukan penyimpangan atas asas tersebut jika telah terdapat kesepakatan dari seluruh ahli waris. Kata Kunci : Kesetaraan, Hukum Waris Islam, Sistem hukum, Unifikasi hukum, Faraidh