FENOMENA AL-SYIQAQ DALAM PUTUSAN PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA BOGOR

Abstract

Perbuatan dan perlakuan cerai gugat yang diistilahkan dalam bahasa fiqih dengan al-syiqaq, dalam kehidupan rumah tangga merupakan sebuah istilah yang menggambarkan kondisi rumah tangga yang tidak harmonis antara suami dan istri, meskipun mereka masih berada dalam sebuah ikatan perkawinan. Kasus terjadinya al-syiqaq salah satunya adalah yang terjadi di kota Bogor. Pengadilan Agama sebagai pejabat yang berwenang untuk mengadili sebuah kasus al-syiqaq, mengatakan bahwa kasus al-syiqaq itu merupakan fenomena gunung es, terlihat sedikit dari jauh padahal kasusnya banyak terjadi. Oleh karena itu perlu kiranya dilakukan pembahasan yang lebih mendalam tentang cerai gugat (al-syiqaq) di Pengadilan Agama Kota Bogor.Kata Kunci: Al-syiqaq, Perkawinan, Perceraian, Pengadilan Agama.