AKAD DERIVATIF DALAM TRANSAKSI MUAMALAH KONTEMPORER

Abstract

Ada dua hal yang dikaji dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana kodifikasi akad dalam transaksi mualah kontemporer di Perbankan Syariah? Kedua, Bagaimana kajian fikih muamalah terhadap kodifikasi akad tersebut?. agar lebih mendalam maka akad yang akan di kaji dalam penelitian dapat dipetakan kepada tiga akad yaitu Salam Paralel (SP) yaitu transaksi salam dalam jual beli yang dilakukan oleh para pihak secara simultan dan Ijarah Muntahiyah Bi Tamlik (IMBT) yaitu sewa yang diakhiri dengan pemindahan pemilikan barang. Jenis penelitian yang digunakan adalah termasuk penelitian pustaka (library research). Penelitian ini termasuk kategori deskriptif analitik yaitu berusaha menggambarkan sekaligus memberikan analisis yang kompeherensif tentang transaksi muamalah kontemporer. Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah kualitatif dimana data yang akan dicari berupa teks-teks yang note bene berbentuk kualitatif. Jika data yang sudah terkumpul akan dilakukan analisis dengan menggunakan contents analysis. Sisi Keabsahan Akad. Akad derivatif merupakan nama istilah yang dimunculkan terhadap adanya sebuah akad yang terjadi pada muamalah kontemporer. Setelah dikaji ternyata akad derivatif itu adalah turunan dari akad induknya. Namun untuk menjadi pedoman bagi sebuah transaksi muamalah yang memerlukan pihak ketiga maka diperlukan gabungan beberapa akad. Dalam SP misalnya karena LKS memerlukan produsen barang dan jasa maka ia memerlukan akad lagi yaitu istishna‟ atau salam lagi, sehingga akad salam akan simultan sehingga terciptalah akad salam paralel atau istishna‟ paralel. Demikian juga dalam IMBT, terdapar dua jenis akad yaitu akad ijarah dan akad jual beli atau hibah/pemberian. Ijarah dulu di selesaikan setelah itu ada pemindahan milik dengan skema jual beli atau hibah. Lazimnya transaksi terjadi antara dua pihak, yaitu pembeli dan penjual, pemesan dengan pihak yang dipesan. Namun karena lembaga keuangan syariah bukanlah produsen dari semua barang maka ia memerlukan pihak ketiga untuk menyediakan barang dan jasa sehingga LKS harus bekerja sama dengan pihak ketiga. Dari hal itu muncullah transaksi baru yang menjadi konsekwensi itu sehingga memerlukan akad lagi sehingga terjadilah akad satu paket seperti SP, IMBT dan MM. Sisi Penetapan Dalil Dari segi kodifikasi dalil baik yang tesktual normatif yaitu pertimbangan Al Quran dan Hadits serta dalil usul fiqh sudah sesuai dengan standar operasional dari akad yang ada di tambah lagi ada pakar dari pihak yang berkompeten maka hal itu tidak bisa diragukan lagi dan akad itu telah mempunyai dalil yang sulit untuk dibantah. Setelah dapat dipahami maka ternyata akad yang ada dan dipraktekkan dalam perbankan syariah tersebut dapat dikategorikan sebagai akad derivatif. Akad derivatif ini merupakan temuan penelitian dalam kajian ini. Dinamakan derivatif karena akad derivatidf tersebut merupakan turunan akad dari akad induknya, misalnya Salam Paralel adalah turunan dari akad salam.