PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARI’AH DI KABUPATEN PAMEKASAN

Abstract

Perbankan syariah tumbuh dan dikembangkan sebagai sebuah alternatif bagi praktik perbankan konvesional. dimana dalam perjalanannya membutuhkan aplikasi akad guna menanggulangi bila terjadi sengketa dan sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan guna memperoleh keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya sehingga transaksi di Perbankan syari’ah menjadi pilihan masyarakat. Pendekatan dalam penelitian ini diarahkan pada pendekatan sosiologis yaitu langsung mengamati bagaimana pelaksanaan dan penyelesaian sengketa akad pembiayaan dalam praktik perbankan syari’ah. Pelaksanaan akad pembiayaan dalam praktik perbankan syariah di Pamekasan tidak jauh berbeda dengan tahapan yang dilakukan oleh bank konvensional dalam memberikan kreditnya. Proses pemberian pembiayaan diawali dengan tahapan: pertama analisis kelayakan penyaluran dana. Kedua tahap perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) serta dilaksanakannya pengikatan agunan untuk pembiayaan yang diberikan itu. Tahap ini disebut tahap dokumentasi pembiayaan. Ketiga tahap setelah perjanjian pembiayaan (akad pembiayaan) ditandatangani oleh kedua belah pihak disebut tahap penggunaan pembiayaan. Ke-empat tahap setelah pembiayaan menjadi bermasalah dan Kelima tahap setelah pembiayaan menjadi macet. Tahap ini disebut tahap penyelesaian pembiayaan. Upaya-upaya yang digunakan dalam menyelesaikan akad pembiayaan bermasalah dalam praktik perbankan syariah di Pamekasan diarahkan menggunakan jalur non-litigasi baik