PRO-KONTRA ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PENGESAHAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGIS

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengesahan hubungan keperdataan anak luar kawin dengan ayah biologis telah direspon dan bahkan diperdebatkan sangat serius oleh beragam kalangan, termasuk masyarakat di Pamekasan. Mereka berbeda dalam memaknai rumusan baru hasil uji materiil atas Pasal 43 ayat (1) UUP: hubungan keperdataan anak luar kawin hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya diubah (ditambah) menjadi: “dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya. ”Sebagian kalangan mendukung dan sebagian lainnya menolak. Dukungan maupun penolakan itu sampai pada derajat kontroversial karena masing-masing kelompok itu saling bersikukuh pada pembenaran atas argumentasi dan dalil-dalil yang dikemukakannya. Para pendukung menilai putusan MK merupakan terobosan hukum yang progresif dalam melindungi hak-hak konstitusional anak. Pihak yang menolak mengkhawatirkan putusan MK merupakan affirmasi bahkan legalisasi perkawinan sirri, perzinahan, dan kumpul kebo (samen laven).