IMPLEMENTASI PERKARA PRODEO BAGI ASYARAKAT MISKIN DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Abstract

Indonesia adalah negara hukum (rechsstaaat) sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin persamaan setiap orang di hadapan hukum serta melindungi hak asasi manusia. Persamaan di hadapan hukum memiliki arti bahwa semua orang memiliki hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum (equality before the law). Persamaan perlakuan di hadapan hukum tersebut berlaku bagi setiap orang tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, agama, ekonomi atau keturunan, untuk memperoleh keadilan melalui lembaga peradilan. Dalam hukum acara perdata orang yang mengajukan perkara harus membayar biaya perkara yang harus dibayar pada waktu pendaftaran. Namun tidak semua orang mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai (miskin). Dalam hukum acara perdata terdapat pengeculian bagi yang miskin dapat mengajukan perkara prodeo dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Namun ternyata anggaran yang disiapkan oleh negara dalam anggaran DIPA pengadilan agama Pamekasan tidaklah memadai sehingga setiap tahunnya hanyalah 30 perkara saja. Hal ini tentu saja tidak sebanding dengan jumlah perkara yang diputus oleh pengadilan agama Pamekasan setiap tahunnya yang rata rata 1000 lebih perkara.