AKURASI ARAH KIBLAT MASJID-MASJID DI KABUPATEN PAMEKASAN

Abstract

Arah kiblat menjadi salah satu syarat sahnya shalat, namun demikian syarat ini seringkali tidak dipedulikan oleh masyarakat. Pembangunan tempat ibadah (masjid) semestinya dilengkapi dengan penentuan arah kiblat, yang terbagi dalam dua cara. Pertama, mengikuti arah kiblat masjid atau musholla yang ada terlebih dahulu. Cara ini akan mengakibatkan penentuan arah kiblat yang salah apabila arah masjid dan musholla yang diikuti juga salah. Kedua, menghadap ke barat dengan asumsi bahwa arah kiblat identik dengan arah barat. Signifikansi penelitian ini secara teoritis adalah mendeskripsikan akurasi arah kiblat masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini secara metodologis bersifat eksploratif-kualitatif, sehingga penggalian data dalam penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara, observasi, konsep-konsep, dan dokumendokumen yang berhasil dihimpun, baik dari buku, majalah, buletin, website dan data-data pendukung lainnya yang dianalisis secara kualitatif dan triangulatif. Hasil penelitian dapat ditemukan beberapa hal sebagai berikut: pertama, data koordinat astronomis masjid-masjid ditemukan, bahwa Lintang Masjid di kabupaten Pamekasan berkisar antara 7º 05’ 03” LS sampai 7º 13’ 11” LS dan Bujur Masjid 113º 27’ 20.0” BT sampai 113º 33’ 55.0” BT. Kedua, Arah kiblat masjid-masjid di kabupaten Pamekasan berkisar antara BU: 23º 48’ 0” sampai 23º 52’ 0” UB: 66º08’ 0 ” sampai 66º12’ 0 ” UTSB:293º 48’ 0” sampai 293º52’ 0”. Hal itu menunjukkan, bahwa deviasi derajat arah kiblat masjid di kabupaten Pamekasan berkisar 3 derajat, apabila dikonversi pada jarak kilometer, akan didapatkan penyimpangan arah kiblat dari ka’bah ke masjid-masjid tersebut berkisar 452.3 kilometer.