TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT JUM'AT (Studi Naskah “Sulûk Al-Jâddah Fî Bayân Al-Jum’ah” Karya Syeikh Nawawi al-Bantani)

Abstract

Makalah ini merupakan hasil penelitian naskah “Sulûk al-Jâddah Fî Bayân al-Jum’ah” Karya Syeikh Nawawi al-Bantani. Penelitian ini menggunakan pendekatan filologi. Dalam penelitian filologi dikenal dua perlakuan terhadap naskah. Pertama, memperlakukan satu naskah sebagai bagian dari naskah-naskah lainnya yang sejudul. Dalam hal ini semua naskah yang sejudul dikumpulkan di manapun adanya, dengan tujuan mendapatkan naskah asli atau dianggap paling mendekati asli. Kedua, memperlakukan naskah sebagai naskah tunggal. Dalam hal ini peneliti mengesampingkan naskah lain yang kemungkinan ada di tempat lain. Dari dua model tersebut, penelitian ini menggunakan model kedua. Alasannya, naskah Sulûk al-Jâddah fî Bayân al- Jum’ah untuk sementara dinyatakan sebagai naskah tunggal dengan indikasi tidak ditemukan naskah lain. Untuk menganalisa data naskah, dilakukan pembacaan dua tahap, heuristik dan hermeneutik. Adapun pokok-pokok bahasan yang ada dalam naskah Sulûk al-Jâddah fî Bayân al-Jum’ah adalah berisi tentang masalah shalat Jumát dan permasalahan-perasalahan yang dihadapi oleh masyarakat seputar shalat Jum’at dan shalat Jum’at yang diulang.