PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI SERTIFIKASI TANAH WAKAF PADA MASYARAKAT

Abstract

Tanah wakaf adalah melanggengkan manfaat tanah untuk kepentingan umum, diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian hukum. Tujuan penelitian, yaitu pertama, mendeskripsikan pemahaman masyarakat tentang syariat wakaf tanah dan keberlangsungan manfaatnya. Kedua, mendeskripsikan pola dan problem pelaksanaan perwakafan tanah hak milik. Ketiga, merumuskan jaminan kepastian hukum perwakafan tanah hak milik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif (qualitative approach) dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, pemahaman masyarakat Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tentang syariat wakaf tanah milik dalam rangka untuk tempat ibadah (masjid atau mushola), dan lembaga pendidikan. Kedua, Pemikiran masyarakat tentang wakaf banyak dipengaruhi oleh para tokoh dan para ulama. Problem yang sering terjadi dalam pelaksanaan wakaf adalah pada saat penyerahan harta wakaf oleh wakif kepada nazhir tanpa persetujuan dari calon ahli waris wakif, maka ahli warisnya terkadang menggugat tanah orang tuanya dikembalikan atau melakukan gugatan. Ketiga, Dalam pelaksanaan wakaf hak milik, jarang yang didaftarkan sehingga tidak Sertipikat.