KOMPETENSI SPIRITUAL GURU PAUD PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM
Abstract
Meskipun tidak termuat dalam Undang-Undang Sisdiknas ataupun Permendiknas, kepemilikan kompetensi spiritual bagi guru sampai kapanpun mutlak menjadi sebuah keniscayaan. Perihal tersebut dilatarbelakangi dengan semakin bertambahnya angka kejahatan serta tindak kekerasan, dekadensi moral remaja melampaui titik nadir kehidupan, perzinaan dan perselingkuhan seolah menjadi hiasan membanggakan bahkan ibadah sebatas dianggap sebagai ritualitas tanpa makna. Semua itu terjadi akibat sistem pendidikan di Indonesia ma sih bersifat kognitif and skill oriented. Selain berbagai bentuk perilaku a moral, spiritualitas anak usia dini umumnya masih bersifat imitasi, sebatas meniru, ego sentris dan tidak mendalam (unreflective). Sehingga menumbuhkembangkan nilai-nilai spiritual bagi anak usia dini memerlukan bimbingan serta pengajaran dari guru secara tepat. Dalam konteks inilah, guru harus memiliki seperangkat kompetensi spiritual baik secara personal maupun profesional. Kompetensi personal spiritual diwujudkan dalam bentuk kesalehan diri sendiri dalam mengimplementasikan nilai-nilai spiritual. Sementara kompetensi profesional spiritual diwujudkan dalam mengajarkan nilai nilai spiritual kepada peserta didik secara tepat.