KOMPETENSI SPIRITUAL GURU PAUD PERSPEKTIF PENDIDIKAN ISLAM

Abstract

Meskipun  tidak  termuat  dalam  Undang-Undang  Sisdiknas  ataupun  Permendiknas, kepemilikan  kompetensi  spiritual  bagi  guru  sampai  kapanpun  mutlak  menjadi  sebuah keniscayaan. Perihal tersebut dilatarbelakangi dengan semakin bertambahnya angka kejahatan serta tindak kekerasan, dekadensi moral remaja melampaui titik nadir kehidupan, perzinaan dan perselingkuhan seolah menjadi  hiasan membanggakan bahkan  ibadah sebatas dianggap sebagai ritualitas tanpa makna. Semua itu terjadi akibat sistem pendidikan di Indonesia ma sih bersifat kognitif and skill oriented. Selain berbagai bentuk perilaku a  moral, spiritualitas anak usia dini umumnya masih bersifat  imitasi,  sebatas  meniru,  ego  sentris  dan  tidak  mendalam  (unreflective).  Sehingga menumbuhkembangkan nilai-nilai spiritual bagi anak usia dini memerlukan bimbingan serta pengajaran  dari  guru  secara  tepat.  Dalam  konteks  inilah,  guru  harus  memiliki  seperangkat kompetensi spiritual baik secara personal maupun profesional. Kompetensi personal spiritual diwujudkan  dalam  bentuk  kesalehan  diri  sendiri  dalam  mengimplementasikan  nilai-nilai spiritual. Sementara  kompetensi profesional spiritual diwujudkan dalam  mengajarkan  nilai nilai spiritual kepada peserta didik secara tepat.