UPAYA MENCEGAH PERILAKU KORUPSI MELALUI PENDIDIKAN
Abstract
Perilaku korupsi telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa. Di Indonesia, perilaku korupsi telah berlangsung cukup lama dengan pola penyebaran yang hampir merata. Bahkan Indonesia pernah menduduki peringkat pertama sebagai negara terkorup di Asia Oknum-oknum yang terlibat berasal dari berbagai unsur, mulai dari DPR-RI, DPRD, aparat pemerintah mulai dari tingkat pusat sampai perangkat desa serta institusi swasta dan masyarakat biasa dari berbagai latar belakang dan profesi. Beberapa upaya telah dilakukan untuk memberantas perilaku korupsi, misalnya dengan membentuk komisi khusus—Komisi Pemberantasan Korupsi—untuk menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi. Upaya lain yang perlu dilakukan untuk mencegah perilaku korupsi sejak dini adalah melalui “pendidikan anti korupsi” dalam keluarga dan sekolah. Upaya terakhir ini tidak harus melalui kurikulum khusus, cukup dengan memanfaatkan pendidikan moral seperti PPKn dan Pendidikan Agama.