PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH UMUM (Perspektif Sosio-Politik-Historis)
Abstract
Dalam perspektif historis, keberadaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum mengalami perjalanan panjang dan rumit seiring dengan kondisi sosial politik yang menyertai. Hal ini bisa ditelusuri sejak masa penjajahan hingga era reformasi. Di masa Belanda pendidikan agama tidak ada peluang diajarkan di sekolah pemerintah dengan alasan pemerintah bersikap netral. Kebijakan Jepang lebih lunak—kendati tidak lebih baik dari Belanda—dengan mengizinkan pendidikan agama diajarkan di sekolah. Setelah Indonesia merdeka, secara perlahan dan pasti, posisi PAI di sekolah umum mulai menguat, dari sebelumnya sebagai mata pelajaran pelengkap, tidak wajib, dan tidak menentukan kenaikan kelas, menjadi mata pelajaran inti di setiap jenjang pendidikan. Meskipun posisi PAI di sekolah umum cukup kuat, tidak berarti lepas dari masalah, terutama dalam tataran aplikasi.