PROSPEK GURU AGAMA PASCA PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG GURU DAN DOSEN NOMOR 14/2005

Abstract

Diantara keputusan penting era reformasi terkaitdunia pendidikan adalah disahkannya Undang-Undang Nomor14/2005 tentang Guru dan Dosen. Melalui undang-undang ini,eksistensi guru-dan dosen diakui secara implisit sebagai tenagaprofesional. Pengakuan tersebut sekaligus akan berdampak padahak dan kewajiban guru dan dosen dalam rangka melaksanakantugasnya secara profesional. Dengan kata lain, kehadiranUndang-Undang Guru dan Dosen akan menjadi “peluang dantantangan” bagi para guru dan dosen untuk semakin menempadiri agar mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Artikelberikut akan mengkaji “peluang dan tantangan” dimaksud,khususnya bagi guru agama.