PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM PENCEGAHAN AKTIFITAS WOMEN TRAFFICKING DI INDONESIA

Abstract

Women trafficking merupakan tindakan yang paling kejam di dunia. Perempuan diperjual belikan layaknya seperti barang. Aktifitas women trafficking seperti puncak gunung es yang terlihat kecil tetapi sesungguhnya berkembang setiap waktu. Perkembangan ini ditenggarai salah satunya dipicu oleh adanya praktik korupsi di semua aspek. Ketidakpahaman masyarakat akan women trafficking memperparah situasi. Jumlah perempuan yang menjadi korban bertambah dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, dalam tulisan ini dijabarkan pendidikan antikorupsi yang dinilai dapat mencegah atau meminimalisir terjadinya praktik women trafficking di Indonesia. Tujuan penulisan ini untuk mendeskripsikan bentuk-bentuk pendidikan antikorupsi yang perlu diberikan agar  masyarakat terlindungi dari yang namanya women trafficking. Penelitian dilakukan di daerah Jawa Barat (Indramayu dan Cirebon). Sasaran pengumpulan data adalah kaum perempuan dan anak-anak perempuan serta lingkungan sosial, masyarakat, dan pemerintah. Analisis data dihubungkan dengan kerangka konseptual yang terkait dengan korupsi dan women trafficking. Hasil analisis dipaparkan secara deskriptif-naratif. Dari hasil analisis ada        3 bentuk pendidikan antikorupsi yang perlu diberikan kepada masyarakat, yakni (1) antikorupsi dalam bahasa; (2) antikorupsi dalam kewenangan; dan (3) antikorupsi dalam peraturan. Kata Kunci: antikorupsi, pencegahan, pendidikan, women trafficking.